Halo teman-teman, siapa di sini yang suka belanja produk MLM? Sharing dong gimana cara kalian membelinya, apakah lewat penjualnya langsung atau lewat e-commerce? Lantas apa benar rumor yang bilang apakah MLM itu haram?
Berbelanja produk-produk yang dijual secara MLM menjadi pilihan sebagian orang. Kebanyakan orang membelinya karena produk-produk MLM tidak dijual bebas di pasaran. Pembeli hanya bisa mendapatkannya melalui tenaga penjual yang direkrut dengan sistem berjenjang oleh orang di atasnya yang disebut upline.
Penjual MLM bisa menjadi upline jika mampu merekrut orang untuk bergabung dengan perusahaan MLM. Di sisi lain ia juga menjual produk dengan komisi yang sudah ditentukan perusahaan. Dengan demikian bonus dan penghasilan berlipat-lipat pun bisa diperolehnya.
Nah, sebagian besar orang ragu membeli dan menjalankan MLM. Padahal di saat pandemi begini, ketika lapangan pekerjaan sangat sulit dan ada pilihan berbisnis tanpa modal maka menjalankan bisnis MLM menjanjikan pendapatan yang menggiurkan.
Terkait apakah MLM itu haram? Haram di mananya, nih, produknya atau bisnisnya? Biar ga ragu lagi yuk simak penjelasan yang saya rakum dalam APLI Talkshow : Apakah MLM itu haram dalam acara APLI Exhibition 2022 yang berlangsung 24 - 26 Juli 2022 lalu.
APLI Talkshow : Apakah MLM Haram?
DR. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI mengatakan, ada tiga faktor yang perlu dicermati terkait halal dan haram bisnis MLM, yaitu :
1. Sertifikasi produk. Bila diumpamakan dengan pernikahan maka surat nikah dari KUA merupakan faktor penting legalitas suami istri. Pun dengan MLM. Bisnis MLM merupakan bisnis yang bukan bisnis kaleng-kaleng. Sehingga perusahaan yang menerapkan bisnis MLM pasti memiliki perusahaan yang jelas. Contohnya perusahaan MLM teresbut terdaftar di APLI - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.
Tak hanya itu, perusahaan MLM juga harus punya badan hukum yang jelas misalnya PT dan ada kantor perwakilannya, ada alamatnya dan ada nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Sertifikasi system. Diakui atau tidak, penjualan melalui MLM marak dengan persaingan harga. Tak jarang penjual melakukan berbagai upaya agar produknya bisa laris manis. Misalnya dengan menjual produk yang sudah hampir atau justru sudah lewat masa ekspirednya dengan harga lebih rendah.
Menurut DR. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA pada prinsipnya sistem MLM dapat dikatakan halal yakni sesuai syariah. Kriterianya sebagai berikut :
1. Tidak ada riba,
2. Jangan ada ghoros atau ketidakpastian. Maka di sini peran upline untuk memberikan bimbingan kepada downline agar sukses melakukan penjualan dan naik ke level selanjutanya sangat diperlukan.
2. Bebas dari praktik Money Game. Bisnis MLM seharusnya memiliki produk atau jasa yang dijual dengan kualitas baik. Bila ada bisnis MLM yang mengandalkan uang saja tinggalkan. Ini indikasi penipuan. Penipuan apakah bisa dibenarkan dalam agama? heheheee
4. Tidak boleh ada kezoliman. Perusahaan MLM umumnya akan memberikan harga yang wajar sesuai dengan kualitas produknya dan garansi. Bila dijumpai kualitas barang biasa saja namun harganya mahal sudah semestinya kita waspada.
APLI Exhibition 2022
APLI Exhibition 2022 berlangsung selama tiga hari dari 24 - 26 Juli 2022. Diikuti sejumlah perusahaan MLM yang bernaung di bawah APLI, event yang berlangsung di Pasaraya Blok M disambut dengan antusias baik penjual maupun konsumen.
Event APLI Exhibition 2022 menggelar beberapa kegiatan diantaranya talkshow, business motivation, product knowledge, live music, zumba dan lain-lain.
So, buat kita yang mungkin pernah tertipu pembelian produk MLM bisa tercerahkan. Karena kita sebagai customer dapat bertanya-tanya langsung kepada perusahaan-perusahaan MLM yang bergabung dalam event ini mengenai produk MLM yang digelar di booth-booth. Di sini kita juga bisa bertanya-tanya langsung mengenai konsep bisnis MLM dan cuannya.
Komentar
Posting Komentar